STRUKTUR ORGANISASI
Rabu, 04 April 2018
Selasa, 03 April 2018
Visi dan Misi
Visi
Visi
Kesatuan Pengelolaan Hutan merupakan gambaran sukses dari pengelolaan hutan di tingkat tapak. Visi ini
disusun dengan mengacu pada visi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
yang kemudian dipadukan dengan visi Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tenggara.
Visi ini nantinya mampu diwujudkan oleh pihak pengelola KPHP Unit VI Muna
melalui keterlibatan dan tindakan-tindakan pihak pengelola. Adapun visi KPHP
Unit VI Muna adalah
“Sebagai KPHP Mandiri Yang Berkualitas
Berbasis Ekonomi Kerakyatan Melalui
Pengelolaan Kolaboratif”.
Hal
yang mendasari visi tersebut adalah tingginya tingkat ketergantungan masyarakat
di Kabupaten Muna akan sumberdaya hutan dan lahan serta arahan pemerintah dalam
penciptaan ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan nasional.
Misi
Pencapaian visi KPHP Unit VI
Muna ditindaklanjuti dengan misi yang dapat memberikan arahan pelaksanaan dari
setiap tahapan kegiatan. Adapun misi yang akan dibangun adalah :
1.
Memantapkan kepastian status areal kerja KPHP
Unit VI Muna seluas 73.842,30 Ha yang diakui semua pihak serta tertata dengan
kualitas data dan informasi yang lengkap dan akurat.
2.
Mengembangkan
industri aneka usaha hasil hutan dan ekowisata atau jasa lingkungan berbasis
potensi unggulan.
3.
Menyelenggarakan
kegiatan perlindungan, konservasi serta rehabilitasi hutan dan lahan dalam
rangka mempertahankan dan memulihkan daya dukung Daerah Aliran Sungai.
4.
Menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan dalam pengelolaan sumberdaya hutan pada KPHP Unit
VI Muna.
5.
Membangun kelembagaan pengelolaan hutan baik
secara mandiri maupun melalui kemitraan/kolaboratif dengan masyarakat atau
pihak ketiga untuk mendukung keberhasilan budidaya hasil hutan kayu dan hasil
hutan bukan kayu.
6.
Membangun dan
mengembangkan kelembagaan KPHP Unit VI Muna yang kokoh dan mandiri serta
berkompeten dalam pengelolaan hutan.
Tujuan
Tujuan dari pembentukan
KPHP Unit VI Muna adalah :
1.
Adanya kepastian status areal kerja KPHP Unit
VI Muna seluas 73.842,30 Ha yang diakui semua pihak serta tertata dengan kualitas
data dan informasi yang lengkap dan akurat.
2.
Berkembangnya
industri aneka usaha hasil hutan dan ekowisata atau jasa lingkungan berbasis
potensi unggulan.
3.
Terselenggaranya
kegiatan perlindungan, konservasi serta rehabilitasi hutan dan lahan dalam rangka
mempertahankan dan memulihkan daya dukung Daerah Aliran Sungai.
4.
Terselenggaranya
penelitian dan pengembangan dalam pengelolaan sumberdaya hutan pada KPHP Unit
VI Muna.
5.
Terbangunnya kelembagaan pengelolaan hutan
baik secara mandiri maupun melalui kemitraan/kolaboratif dengan masyarakat atau
pihak ketiga untuk mendukung keberhasilan budidaya hasil hutan kayu dan hasil
hutan bukan kayu.
6.
Terbangun dan
berkembangnya kelembagaan KPHP Unit VI Muna yang kokoh dan mandiri serta
berkompeten dalam pengelolaan hutan.
7.
Optimalnya manfaat Kawasan dalam
menunjang industri kayu, wisata alam,
menunjang budidaya, dan budaya bagi penigkatan kesejahteraan masyarakat di
dalam/di sekitar kawasan hutan.
Indikator Ketercapaian
Indikator tercapainya misi
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kejelasan tata batas kawasan
dan penataan kawasan dalam blok dan petak berdasarkan fungsi dan
peruntukkannya.
2. Tersedianya database terkait
potensi dan informasi karateristik kawasan
3. Manajemen tata kelola hutan
yang lestari
4. Menurunnya tingkat degradasi
dan deforestasi lahan
5. Keterlibatan masyarakat dan
stakeholder lainnya dalam pengelolaan KPHP secara aktif
6.
Terbentuknya
kelembagaan masyarakat yang produktif
dan kreatif
Minggu, 01 April 2018
UPTD KPH UNIT VI MUNA
UPTD KPH UNIT VI PULAU MUNA
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Muna merupakan KPHP lintas
administratif pemerintahan, terdiri dari Kabupaten Muna seluas 49.819,04 ha,
Kabupaten Muna Barat seluas 23.550,64 ha dan Kabupaten Buton Tengah seluas
472,61 ha sehingga luas keseluruhan adalah 73.842,30 Ha. KPHP ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor SK.635/Menlhk-Setjen/2015
Tanggal 14-12-2015 yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Muna
No 25 Tahun 2015. Dari luasan tersebut, 43.037,42 ha atau ± 58,28% merupakan
kawasan hutan produksi dan sisanya seluas
30.804,88 ha atau ± 42,72% merupakan hutan lindung. Pada areal kawasan hutan
produksi sekitar 60,09% tidak berhutan/perubahan peruntukan dan areal kawasan
hutan lindung sekitar 19,61% sudah mengalami perubahan peruntukan. Kondisi
tersebut diatas mengindikasikan bahwa lemahnya struktur lembaga dan organisasi
maupun pelaksanaan kebijakan yang melahirkan masalah-masalah open access, ketiadaan jaminan
pemiliharaan dan perlindungan hutan. Dengan keberadaan KPHP Unit VI Muna
diharapkan dapat mengatasi permasalahan
tersebut dengan membuat perencanaan yang
disinergikan dengan perencanaan pemerintah Kabupaten Muna berdasarkan kondisi
biofisik dan sosial ekonomi budaya masyarakat sekitar. Hal ini mengacu pada
pengertian hutan selain sebagai penghasil kegiatan ekonomi juga sebagai
pengelolaan suatu ekosistem.
Letak KPHP
Unit VI Muna
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)
Unit VI Muna terdiri dari wilayah pesisir dan wilayah daratan yang terletak di
Pulau Muna. Secara georafis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI
Muna yang membentang dari arah utara ke selatan berada pada 04o36’5,59” LS hingga 05o14’58,99” LS dan dari 122o19’2,27” BT hingga 122o45’50,97” BT. Wilayah pengelolaannya
mencakup Hutan Produksi (HP) dan
Hutan Lindung (HL)
yang tersebar di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Muna dengan 16 kecamatan dan 71
desa, Kabupaten Muna Barat dengan 13 kecamatan dan 42 desa dan Kabupaten Buton
Tengah dengan 3 kecamatan dan 6 desa sehingga total keseluruhan adminstrasi
adalah 33 kecamatan dan 119 desa/kelurahan.
Sebaran wilayah pengelolaan KPHP Unit VI Muna dapat dilihat pada tabel 2.1 dan
peta sebaran administrasi wilayah KPHP Unit VI Muna pada
gambar 2.1.
Tabel 2.1.
Sebaran Wilayah Administrasi Pengelolaan KPHP Unit VI Muna.
No.
|
Kabupaten
|
Kecamatan
|
Luas (Ha)
|
(%)
|
1
|
Muna
|
Tongkuno
|
19.696,99
|
26,674
|
Lasalepa
|
6.348,10
|
8,599
|
||
Napabalano
|
5.051,08
|
6,840
|
||
Watopute
|
4.376,12
|
5,926
|
||
Kabawo
|
3.764,27
|
5,098
|
||
Parigi
|
3.310,29
|
4,483
|
||
Bone
|
2.271,70
|
3,076
|
||
Batalaiworu
|
1.307,78
|
1,771
|
||
Lohia
|
402,11
|
0,545
|
||
Kontunaga
|
1.175,15
|
1,591
|
||
Katobu
|
567,21
|
0,768
|
||
Marobo
|
524,41
|
0,710
|
||
Duruka
|
396,79
|
0,537
|
||
Kabangka
|
340,78
|
0,461
|
||
Kontukowuna
|
224,44
|
0,304
|
||
2.
|
Muna
Barat
|
Napano
Kusambi
|
6.458,59
|
8,747
|
Kusambi
|
4.430,84
|
6,000
|
||
Lawa
|
2.976,55
|
4,310
|
||
Tiworo
Utara
|
2.492,73
|
3,376
|
||
Barangka
|
1.885,36
|
2,553
|
||
Wadaga
|
1.452,70
|
1,967
|
||
Tiworo
Kepulauan
|
1.001,69
|
1,357
|
||
Tiworo
Tengah
|
983,46
|
1,332
|
||
Sawerigadi
|
707,77
|
0,959
|
||
Maginti
|
399,20
|
0,541
|
||
Kontukowuna
|
344,66
|
0,467
|
||
Kabangka
|
337,43
|
0,457
|
||
Tiworo
Selatan
|
79,67
|
0,108
|
||
3.
|
Buton Tengah
|
Lakudo
|
424,52
|
0,575
|
GU
|
45,96
|
0,060
|
||
Mawasangka
|
2,14
|
0,003
|
||
Total
|
73.842,30
|
100.00
|
Sumber : Hasil Analisa SIG, 2016.
Gambar 2.1. Sebaran Wilayah Pengelolaan Berdasarkan Administrasi Kabupaten |
Langganan:
Postingan (Atom)
STRUKTUR ORGANISASI
-
UPTD KPH UNIT VI PULAU MUNA Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Muna merupakan KPHP lintas administratif pemerintah...
-
STRUKTUR ORGANISASI
-
Visi Visi Kesatuan Pengelolaan Hutan merupakan gambaran sukses dari pengelolaan hutan di tingkat tapak. Visi ini disusun dengan m...