Selasa, 03 April 2018

Visi dan Misi



Visi

Visi Kesatuan Pengelolaan Hutan merupakan gambaran sukses dari   pengelolaan hutan di tingkat tapak. Visi ini disusun dengan mengacu pada visi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kemudian dipadukan dengan visi Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tenggara. Visi ini nantinya mampu diwujudkan oleh pihak pengelola KPHP Unit VI Muna melalui keterlibatan dan tindakan-tindakan pihak pengelola. Adapun visi KPHP Unit VI Muna adalah
Sebagai KPHP Mandiri Yang Berkualitas Berbasis  Ekonomi Kerakyatan Melalui Pengelolaan Kolaboratif”.

Hal yang mendasari visi tersebut adalah tingginya tingkat ketergantungan masyarakat di Kabupaten Muna akan sumberdaya hutan dan lahan serta arahan pemerintah dalam penciptaan ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan nasional.

Misi
Pencapaian visi KPHP Unit VI Muna ditindaklanjuti dengan misi yang dapat memberikan arahan pelaksanaan dari setiap tahapan kegiatan. Adapun misi yang akan dibangun adalah :
1.      Memantapkan kepastian status areal kerja KPHP Unit VI Muna seluas 73.842,30 Ha yang diakui semua pihak serta tertata dengan kualitas data dan informasi yang lengkap dan akurat.

2.      Mengembangkan industri aneka usaha hasil hutan dan ekowisata atau jasa lingkungan berbasis potensi unggulan.

3.      Menyelenggarakan kegiatan perlindungan, konservasi serta rehabilitasi hutan dan lahan dalam rangka mempertahankan dan memulihkan daya dukung Daerah Aliran Sungai.

4.      Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam pengelolaan sumberdaya hutan pada KPHP Unit VI Muna.

5.      Membangun kelembagaan pengelolaan hutan baik secara mandiri maupun melalui kemitraan/kolaboratif dengan masyarakat atau pihak ketiga untuk mendukung keberhasilan budidaya hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.
6.      Membangun dan mengembangkan kelembagaan KPHP Unit VI Muna yang kokoh dan mandiri serta berkompeten dalam pengelolaan hutan.

Tujuan
Tujuan dari pembentukan KPHP Unit VI Muna adalah :
1.      Adanya kepastian status areal kerja KPHP Unit VI Muna seluas 73.842,30 Ha yang diakui semua pihak serta tertata dengan kualitas data dan informasi yang lengkap dan akurat.

2.      Berkembangnya industri aneka usaha hasil hutan dan ekowisata atau jasa lingkungan berbasis potensi unggulan.

3.      Terselenggaranya kegiatan perlindungan, konservasi serta rehabilitasi hutan dan lahan dalam rangka mempertahankan dan memulihkan daya dukung Daerah Aliran Sungai.

4.      Terselenggaranya penelitian dan pengembangan dalam pengelolaan sumberdaya hutan pada KPHP Unit VI Muna.

5.      Terbangunnya kelembagaan pengelolaan hutan baik secara mandiri maupun melalui kemitraan/kolaboratif dengan masyarakat atau pihak ketiga untuk mendukung keberhasilan budidaya hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.

6.      Terbangun dan berkembangnya kelembagaan KPHP Unit VI Muna yang kokoh dan mandiri serta berkompeten dalam pengelolaan hutan.

7.      Optimalnya manfaat Kawasan dalam menunjang  industri kayu, wisata alam, menunjang budidaya, dan budaya bagi penigkatan kesejahteraan masyarakat di dalam/di sekitar kawasan hutan.


Indikator Ketercapaian

Indikator tercapainya misi tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Kejelasan tata batas kawasan dan penataan kawasan dalam blok dan petak berdasarkan fungsi dan peruntukkannya.

2.      Tersedianya database terkait potensi dan informasi karateristik kawasan

3.      Manajemen tata kelola hutan yang lestari

4.      Menurunnya tingkat degradasi dan deforestasi lahan

5.      Keterlibatan masyarakat dan stakeholder lainnya dalam pengelolaan KPHP secara aktif

6.      Terbentuknya kelembagaan  masyarakat yang produktif dan kreatif

Minggu, 01 April 2018

UPTD KPH UNIT VI MUNA


 
UPTD KPH UNIT VI PULAU MUNA

Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)  Unit VI Muna merupakan KPHP lintas administratif pemerintahan, terdiri dari Kabupaten Muna seluas 49.819,04 ha, Kabupaten Muna Barat seluas 23.550,64 ha dan Kabupaten Buton Tengah seluas 472,61 ha sehingga luas keseluruhan adalah 73.842,30 Ha. KPHP ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan Nomor SK.635/Menlhk-Setjen/2015 Tanggal 14-12-2015 yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Muna No 25 Tahun 2015. Dari luasan tersebut, 43.037,42 ha atau ± 58,28% merupakan kawasan hutan produksi   dan sisanya seluas 30.804,88 ha atau ± 42,72% merupakan hutan lindung. Pada areal kawasan hutan produksi sekitar 60,09% tidak berhutan/perubahan peruntukan dan areal kawasan hutan lindung sekitar 19,61% sudah mengalami perubahan peruntukan. Kondisi tersebut diatas mengindikasikan bahwa lemahnya struktur lembaga dan organisasi maupun pelaksanaan kebijakan yang melahirkan masalah-masalah open access, ketiadaan jaminan pemiliharaan dan perlindungan hutan. Dengan keberadaan KPHP Unit VI Muna diharapkan dapat mengatasi  permasalahan tersebut dengan membuat  perencanaan yang disinergikan dengan perencanaan pemerintah Kabupaten Muna berdasarkan kondisi biofisik dan sosial ekonomi budaya masyarakat sekitar. Hal ini mengacu pada pengertian hutan selain sebagai penghasil kegiatan ekonomi juga sebagai pengelolaan suatu ekosistem.


Letak KPHP Unit VI Muna
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Muna terdiri dari wilayah pesisir dan wilayah daratan yang terletak di Pulau Muna. Secara georafis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Muna yang membentang dari arah utara ke selatan berada pada 04o365,59” LS hingga 05o1458,99 LS dan dari 122o192,27BT hingga 122o4550,97BT. Wilayah pengelolaannya mencakup Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) yang tersebar di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Muna dengan 16 kecamatan dan 71 desa, Kabupaten Muna Barat dengan 13 kecamatan dan 42 desa dan Kabupaten Buton Tengah dengan  3 kecamatan dan  6 desa sehingga total keseluruhan adminstrasi adalah  33 kecamatan dan 119 desa/kelurahan. Sebaran wilayah pengelolaan KPHP Unit VI Muna dapat dilihat pada tabel 2.1 dan peta sebaran  administrasi wilayah KPHP Unit VI Muna pada gambar 2.1.
Tabel 2.1. Sebaran Wilayah Administrasi Pengelolaan KPHP Unit VI Muna.
No.
Kabupaten
Kecamatan
Luas (Ha)
(%)
1
Muna
Tongkuno
19.696,99
26,674


Lasalepa
6.348,10
8,599
Napabalano
5.051,08
6,840
Watopute
4.376,12
5,926
Kabawo
3.764,27
5,098
Parigi
3.310,29
4,483
Bone
2.271,70
3,076
Batalaiworu
1.307,78
1,771
Lohia
402,11
0,545
Kontunaga
1.175,15
1,591
Katobu
567,21
0,768
Marobo
524,41
0,710
Duruka
396,79
0,537
Kabangka
340,78
0,461
Kontukowuna
224,44
0,304
2.
Muna Barat
Napano Kusambi
6.458,59
8,747
Kusambi
4.430,84
6,000
Lawa
2.976,55
4,310
Tiworo Utara
2.492,73
3,376
Barangka
1.885,36
2,553
Wadaga
1.452,70
1,967
Tiworo Kepulauan
1.001,69
1,357
Tiworo Tengah
983,46
1,332
Sawerigadi
707,77
0,959
Maginti
399,20
0,541
Kontukowuna
344,66
0,467
Kabangka
337,43
0,457
Tiworo Selatan
79,67
0,108
3.
Buton Tengah
Lakudo
424,52
0,575
GU
45,96
0,060
Mawasangka
2,14
0,003

Total

73.842,30
100.00
Sumber : Hasil Analisa SIG, 2016.
Gambar 2.1. Sebaran Wilayah Pengelolaan Berdasarkan Administrasi Kabupaten

STRUKTUR ORGANISASI